Klik ini untuk Kembali ke BERANDA UTAMA

'HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORSI)'




Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi 2:

A. Aborsi alami
Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.
Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla.

Hukumnya:
Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi. Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.

B. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i
Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :

     1.  Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin.

Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.
 Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan Ulama :
A. Pendapat pertama: Haram,tidak diperbolehkan.

Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.
Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (At-Takwir: 8-9)

2.Hadits Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….”
 Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah subhanahu wata’ala mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).
Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjiza Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.

B. Pendapat kedua, Boleh.
 Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali.

Dalil yang menjadi pijakan :
1. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna…”. (QS.Al Hajj :5).

 2. Hadits dari Jabir R.a :
“كنا نعزل والقرآن ينزل”
“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun”
Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.

2. Kondisi kedua ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.) sampai ditiupkannya ruh.

Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.
Pendapat kedua ; boleh
Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah.

Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan

 3.    Kondisi ketiga ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.

Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.

Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.

Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.
Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.
Wallahua'lam



5 komentar:

  1. Mbah gondrong diberi amanah untuk membantu hajat dibawah ini:

    - Dana Hibah Gaib Tumbal Kambing Kendit
    - Pinjaman Dana Gaib selama 20 tahun
    - Kontrak umur 14 tahun
    - Nikah Jin gua langse
    - Jual Janin diluar nikah
    - Tuyul
    - Uang Balik (PP)
    - Pesugihan Kandang Bubrah
    - Pesugihan Blorong
    - Pesugihan Buto Ijo

    Syarat:

    - Usia minimal 17 tahun
    - Niat, ikhlas, Yakin dan Mantap
    - Sabar menunggu proses antara 3 - 14 Hari baru bisa cair (tergantung nasib pelaku)
    - Yang ritual adalah mbah gondrong dan team
    - Pelaku harus menunggu dirumah dan menyiapkan kamar khusus untuk pencairan dana
    - Tidak menerima pasien datang langsung (syarat mutlak)

    Syarat Khusus:
    - Kirim Scan KTP dan foto ke email: hyangbaruno@gmail.com
    - Kirim Sms pendaftaran ke nomor ini: 082137949219
    - Blog: www.eyangbaruno.blogspot.co.id

    GARANSI: GAGAL MAKA UANG UBORAMPE KAMI KEMBALIKAN UTUH

    BalasHapus
  2. Terapi kesuburan, dan Terapi Lancar Haid, terapi peluntur Haid, terapi kecerdasan.
    Dijamin lancar tepat cepat tuntas aman
    Semarang 081329177114

    BalasHapus
  3. Terapi kesuburan, dan Terapi Lancar Haid, terapi peluntur Haid, terapi kecerdasan.
    Dijamin lancar tepat cepat tuntas aman
    Semarang 081329177114
    widyherbal82@gmail.com
    terapiamanterlambathaid.blogspot.co.id

    BalasHapus
  4. Solusi GAGAL minum Obat. KURETase Steril.
    Terapi kesuburan, dan Terapi Lancar Haid, terapi peluntur Haid, terapi kecerdasan.
    Kuretase Steril. TUNTAS.
    Dijamin lancar tepat cepat tuntas aman
    Semua transaksi COD. Jd jauh2 dari tipu2.
    Semarang 081329177114
    widyherbal82@gmail.com
    terapiamanterlambathaid.blogspot.co.id

    BalasHapus
  5. paket 1 bulan Rp. 500rb
    paket 2 bulan Rp. 800rb
    paket 3-4 bulan Rp. 1,5 jt
    untuk 4 bulan keatas harap konfirmasi karna disesuaikan dengan kbutuhan obat tambahan.. dan kalau pihak saya gak memeberikan harga , maka secara tidak lansung saya menyatakan tidak sanggub dan membahayakan nyawa. saya slalu mengutamakan keselamatan pasien demi kelancaran. . untuk pemesanan silahkan hub:
    No HP: 0857-7368-8503 SMS dan call 24 jam online
    Pin : 5E2862F9
    dijamin Aman dan tidak menimbulkan Kematian. smua pemesan kami jamin kerahasiaannya.

    BalasHapus