Klik ini untuk Kembali ke BERANDA UTAMA

'HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORSI)'




Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi 2:

A. Aborsi alami
Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.
Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla.

Hukumnya:
Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi. Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.

B. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i
Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :

     1.  Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin.

Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.
 Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan Ulama :
A. Pendapat pertama: Haram,tidak diperbolehkan.

Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.
Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (At-Takwir: 8-9)

2.Hadits Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….”
 Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah subhanahu wata’ala mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).
Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjiza Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.

B. Pendapat kedua, Boleh.
 Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali.

Dalil yang menjadi pijakan :
1. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna…”. (QS.Al Hajj :5).

 2. Hadits dari Jabir R.a :
“كنا نعزل والقرآن ينزل”
“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun”
Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.

2. Kondisi kedua ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.) sampai ditiupkannya ruh.

Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.
Pendapat kedua ; boleh
Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah.

Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan

 3.    Kondisi ketiga ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.

Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.

Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.

Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.
Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.
Wallahua'lam



'Menggugurkan Kandungan' (TRUE STORY)



Oleh : Abuakmal Mubarok & Rama D.Wijaya


Sahabat fillah..
Tulisan ini adalah kisah nyata. Jangan salah paham dulu ya ketika engkau membaca judulnya. Aku tulis BUKAN bermaksud untuk memberitahu kamu gimana caranya menggugurkan kandungan, BUKAN..sekali lagi BUKAN.
Tapi ada sebuah kisah yg mungkin berguna buat RENUNGAN kita bersama. JAdi simak langsung aja deh yaa..
Oke..? lanjutt...

Terkadang berat rasanya ketika harus meyakinkan diri dengan sebuah pendapat yang berlawanan dengan mayoritas orang. Terlebih jika hal itu menyangkut masa depan seseorang. Jika ternyata kehidupan orang tsb menjadi sulit, niscaya saya akan ikut disalahkan terus menerus.

Peristiwa itu terjadi 14 tahun silam ketika seorang ibu muda yang sedang mengandung ternyata terkena penyakit cacar air. Hal ini membawa efek kepada janin nya. 3 orang dokter kandungan sudah didatangi dan semua berpendapat bahwa janin dalam kandungannya akan lahir cacat, dan disarankan untuk menggugurkan kandungan. Kebetulan suami ibu itu juga seorang dokter kandungan, juga menyarankan isterinya untuk menggugurkan kandungan. Orang tua dan mertua juga semua setuju untuk menggugurkan kandungan.

Ketika saya diminta pendapat mengenai masalah ini maka hampir 1 bulan lamanya memikirkan hal ini. Hal ini terasa berat karena di satu sisi saya cenderung kepada kaidah umum bahwa membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan itu adalah dosa Bbesar termasuk membunuh anak (janin). Islam sangat tidak memudah-mudahkan dalam urusan menghilangkan jiwa.

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang Allah haramkan (untuk membunuhnya)” (Q.S. 17:33).

“Ketika datang wanita untuk berhijrah ke Madinah, Allah menyuruh untuk menguji mereka dan berjanji untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak” (Q.S. 60:12).

Namun di sisi lain bayangan mengenai bahwa janin tersebut akan lahir cacat dan menderita seumur hidup sangat memberatkan saya. Demikian pula membayangkan betapa sulitnya batin sang ibu ketika harus memelihara dan membesarkan anaknya yang cacat permanen. Dokter mengatakan bahwa statistik menunjukkan 99% janin yang terkena cacar air akan lahir cacat.

Setelah hampir sebulan menimbang-nimbang termasuk juga bertanya kepada guru saya yaitu yang Dr. Salim Segaff Al-Djufri, maka saya memantapkan pada pendapat untuk tidak mendukung penguguran kandungan. Saya mendorong dan menghimbau dengan sangat agar ibu itu mengurungkan niat untuk menggugurkan kandungannya.

Sikap ini diambil dengan pertimbangan bahwa :

PERTAMA,
janin telah berumur lebih dari 6 minggu sehingga dapat dikatakan telah berbentuk dan telah bernyawa .

Dari Hudzaifah bin Usaid ia berkata bahwa aku mendengar dari Rosulullah SAW bersabda : “Apabila nutfah telah berumur 42 malam maka Allah mengutus malaikat lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, dan penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya” (H.R. Muslim).

“Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan Ruh (ciptaan) Nya” (Q.S. 32:9).

“Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya maka kutiupkan kepadanya Ruh (ciptaan) Ku” (Q.S. 15:29 dan 38:72).

KEDUA, menggugurkan kandungan hanya dibolehkan bila membahayakan nyawa sang Ibu. Sedangkan dalam kasus ini nyawa Ibu tidak dibahayakan.

KETIGA, andaikan janin lahir cacat, bentuk cacatnya adalah bisu, tuli atau tidak sempurna organ tubuh lainnya, dimana hal ini merupakan bentuk cacat yang umum terjadi di masyarakat dan banyak pula orang tua yang memelihara anak yang cacat. Sedangkan banyak kisah dimana kecacatan ini tidak menghalangi untuk berprestasi. Bahkan Amadeus Mozart seorang komponis orchestra terkenal adalah seorang tuli.

Sehingga kekhawatiran ini adalah karena beratnya hati melihat buah hatinya cacat dan berat hati jika sampai memiliki atau memelihara anak yang cacat. Maka sesungguhnya apabila mendapat anak yang cacat, hal itu merupakan ujian bagi orang tuanya dan tidak dapat dijadikan landasan untuk tidak menghendaki anak tersebut atau menggagalkan bayi tersebut lahir ke dunia.

KEEMPAT, walaupun data statistik yang konon 99% akan lahir cacat itu masih menyimpan peluang 1% lahir normal. Artinya belum tentu ia lahir cacat. Apabila akhirnya benar bayi tersebut lahir cacat maka orangtuanya harus menerima dengan ikhlas sebagai ujian dan amanah dari Allah. Mereka harus tetap membesarkannya dengan penuh kasih saying dan tidak boleh membencinya terlebih jika membunuhnya.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin” (Q.S. 6:151 dan 17:31).

Maka situasi ini bisa disamakan dengan orang yang membunuh anak karena takut tidak bisa memberi makan anaknya (miskin). Intinya adalah tidak mau mengalami kesusahan, entah itu susah karena kemismkinan atau dalam kasus ini adalah susah karena memiliki anak yang cacat.

Ketika hal ini saya sampaikan kepada sang ibu, sempat saya dikecam karena dianggap sebagai pihak yang memprovokasi dan menyebabkan kebingungan yang luar biasa bagi sang ibu. Saya menyaksikan sendiri bagaimana sang ibu siang malam menangis dan panas dingin memikirkan hal ini. Wajar saja di satu sisi ia sangat khawatir dan takut jabang bayinya akan lahir cacat. Sementara di sisi lain ia juga khawatir melakukan dosa besar dengan membunuh janin dalam rahimnya.

Akhirnya Allah jua lah yang memberikan ketentraman dan kemantapan dalam hati sang ibu tadi untuk memelihara janinnya dan melahirkan dengan selamat. Dan terbukti walaupun ilmu kedokteran menyatakan 99% akan lahir cacat, ternyata Allah berkehendak memberikan peluang yang 1% itu.

Apa yg bisa diambil pelajaran disini? Bahwa ilmu manusia (dokter) itu tidak ada seujung kukupun dari ilmu Allah yg tiada batasnya. Walau dokter berkata begini dan begitu, pada akhirnya kuasa Allah lah yg menentukan. Allahu Akbar.

Kini bayi itu telah menjadi pemuda yang tegap sehat tanpa kurang suatu apapun, tingginya telah melampaui ayahnya, walaupun baru kelas 2 SMP. Membayangkan peristiwa 14 tahun lalu itu, betapa ia tidak tahu jika nyaris dirinya tidak diinginkan lahir ke dunia ini.

Dan tahukah anda siapa anak itu..? ANAK ITU ADALAH KEPONAKAN SAYA SENDIRI
Mudah2an kisah ini bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu musta'an








 


Tegak Diatas Sunnah! Bagaimana Aplikasinya..??




Bismillah..
Sahabat2ku fillah..

Sering saya temui, bahkan mungkin juga antum semua sering banget menemukan tulisan2 di blog ataupun Grup2 Islami di facebook yang bersemboyan dengan gagah “Membela Sunnah” atau “Tegak Diatas Sunnah”.
tapi apa yg mereka maksud dengan semboyan tersebut? Bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat dijaman sekarang..?

Justru yg saya pahami dari tulisan2 mereka ini dengan mengatakan ‘Tegak diatas sunnah’ adalah Memahami sunnah sesuai dgn pemahaman mereka sendiri (baek pribadi atau komunitas tertentu), dan orang yg TIDAK sepaham dengan mereka akan dicap sebagai Anti Sunnah atau Ahlul Bid’ah. Seperti itukah maksudnya, saudaraku…?

Sama dengan rezim orde baru yg menafsirkan pembangunan dgn paradigma sendiri, dan orang yg berbeda pandangan dicap sebagai Anti Pembangunan bahkan ada yg disebut sbg Komunis. Hmmm…miris.
Mereka juga mengecam orang yg berdakwah melalui partai politik dibilang Hizbiyun (orang2 yg berpartai), lalu orang2 dari NII atau HTI yg berjuang dari arah topdown dengan daulah dan khilafah disebut Mulkiyun. Selain itu mereka mempersoalkan istilah furu (cabang) dan juziyah dan menuduh katanya orang yg memakai istilah tersebut dianggap meremehkan agama.

Sedangkan mereka sendiri mengada-adakan istilah Hizbiyun, Mulkiyun, dan iyun iyun yg lain entah apalagi. Bukankah itu namanya juga membuat juz’i-juz’i (bagian) dalam tubuh umat? Aneh yach…
Padahal kita tidak pernah menjuluki umat2 islam yg lain yg mengkhususkan diri dalam bidang ekonomi dgn sebutan Iqtishodiyun, kita juga tak pernah menganggap muhammadiyah yg bikin sekolah2 atau rumah sakit dgn nama label mereka (muhammadiyah) lalu kita menjulukinya sebagain Khoiriyun. Enggak kan..?
Kita juga tak pernah mengecap saudara kita dari jamaah tabligh yg berdakwah dgn cara Khuruj disebut sebagai Khurujiyun, atau ulama yg ceramah melulu lalu disebut Tablighun. Enggak kaaannn…?

Apakah cara dakwah yg seperti ini lantas disebut dgn Membela Sunnah? Tegak Diatas Sunnah? Dengan menyandang gelar sebagai Salafiyun seolah orang lain selain mereka maka bukanlah pengikut Salaf (ulama terdahulu), lalu mereka  hanya mengutip pendapat2 salaf yg sesuai dengan selera mereka sendiri???
Mengapa mereka tidak jujur kepada umat ini bahwa dari sejak jaman sahabat pun telah ada perbedaan dalam memahami sunnah. Demikin juga dari tabi’in dan  ulama salaf byk perbedaan pendapat. Sejak dulu pula ada orang yg cenderung memahami dalil sesuai apa adanya yg tertulis pada teks, juga ada yg memahami secara kontekstual dgn melihat maqoshid syari dan fikhu dakwah.

Lalu kami ingin bertanya, apakah orang yg tegak diatas sunnah adalah orang2 yg mengartikan dalil secara harfiah apa adanya sesuai teks????
Kalau dalam sholat berjamaah, apakah makmum tetap membaca alfatihah sendiri atau cukup mendengar alfatihah bacaan imam? Mana yg sunnah..???

Padahal imam syafii berpendapat:’ makmum tetap membaca alfatihah’ karena imam syafii melandaskan diri pada hadist yg diriwayatkan oleh ubadah bin shamit ‘tak ada sholat kecuali dengan alfatihah’.
Dan imam hanafi berpendapat:’makmum tak pelu membaca alfatihah’ karena imam hanafi melandaskan diri pada hadist yg diriwayatkan oleh Jabir r.a bahwa ‘barangsiapa sholat berjamaah maka bacaan imam juga merupakan bacaannya’.

Pertnyaannya sekarang: Diantara dua pendapat tersebut, mana yg benar dan mana yg tegak diatas sunnah? Jawabannya adalah keduanya sama2 benar dan sama2 tegak diatas sunnah.
Lalu kalau misalkan si A menerapkan pendapat imam syafii dan si B menerapkan pendapat imam hanafi, apakah si A berhak utk mengatakan bahwa si B telah melakukan bid’ah..?? Lalu mana dong yg sebenarnya tegak diatas sunnah..??

Jika ada seseorang menyelisishi salah satu hadist nabi, lalu dipertanyakan apakah masih tegak diatas sunah atau tidak..?
Maka mari kita analisa kejadian berikut:

1. Bagaimana ketika rasul memerintahkan muaz bin jabal ke Yaman utk memungut zakat, yg mana nabi saat itu bersabda kpd muaz “Pungutlah zakat gandum dari gandum, kambing dari kambing dan unta dari unta”.
Tp ternyata muaz TIDAK melaksanakan perintah nabi tp ia mengambil zakat berupa jubah dan pakaian dari Yaman. Tapi nabi mendiamkannya.
Apakah muaz dianggap melanggar sunnah dan TIDAK tegak diatas sunnah…?

2. Rasulullah pernah memerintahkan umar dan Ali menyemir rambut uban mereka dgn warna kuning, tp umar dan ali tidak melaksanakan perintah nabi tersebut.
Apakah umar dan ali lantas dianggap melanggar sunnah dan TIDAK tegak diatas sunnah…?

3. Seorang laki2 yg berjenggot itu sunnah, dan yg sholat dengan berisbal itu dikatakan telah berlaku sombong.
Lalu jika ada laki2 yg tidak berjenggot maka apakah akan dikatakan TIDAK tegak diatas sunnah? Dan yg sholat dgn berisbal maka dikatakan Tidak menerapkan sunnah?

4. dan masih buaaaaaaaaanyakkkkk contoh yang lain.


Jadi kesimpulannya:

1. Jika sejak dulu saja sudah terjadi perbedaan dalam memahami perintah nabi maka kenapa kalau sekarang ada orang yg beda dalam memahami teks dalil dalam hadist kok dicap bid’ah? Kok dikatakan tidak mencintai sunnah?
Kenapa selalu HARUS menerapkan teks yg ada dalam hadist dan menelan mentah2 lalu menerapkannya apa adanya sesuai dgn teks, dan jika TIDAK sesuai dengan teks hadit tersebut maka dikatakan TIDAK tegak tegak diatas sunnah..?!!

2. Sejak dulu ada banyak sabda nabi yang tidak diterapkan atau tidak dilaksanakan karena pertimbangan2 praktis di lapangan, lalu kok disebut TIDAK tegak diatas sunnah? Apakah kita merasa lebih mengerti daripada para sahabat?

3. Jika sejak dulu saja ada beberapa sahabat melakukan hal2 yg menyelisihi sabda nabi karena pertimbangan tertentu,  kenapa jika skrg ada yg melakukan hal yg sama dgn para sahabat karena pertimbangan tertentu, kok disebut TIDAK menegakkan sunnah?
Mereka bilang bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah, bersalaman sesudah sholat itu bid’ah, berdoa menengadahkan tangan itu bid’ah, mengusap muka setelah berdoa juga dikatakan bid’ah, dengan anggapan hadistnya dhaif dan tidak ada contoh dari nabi.

Jika semua hal itu dikatakan bid’ah, maka bgmn dengan Ibnu Taimiyah yg jika berdoa selalu mendongakkan kepala selalu menatap langit, hal itu jg tak ada dijaman nabi?
Jika bughot atau memberontak pada khalifah yg sah dianggap menyalahi hadist nabi, maka bgmn ketika Aisyah berperang bersama zubair dan sahabat2 lain dalam perang jamal melawan Ali..? Apakah krn Aisyah dan Ali tidak menegakkan sunnah?

Lalu bgmn pula hingga Ali membunuh zubair pada perang tersebut, padahal hadist nabi mengatakan bahwa jika 2 orang muslim saling membunuh maka keduanya akan masuk neraka?
Apakah Ali akan masuk neraka? Padahal Ali adalah salah satu sahabat yg dijamin masuk surga?
Apakah zubair yg terbunuh oleh Ali juga masuk neraka? Padahal zubair juga salah satu sahabat yg dijamin masuk surga?

Semoga menjadi renungan !

'Hikmah Sholat Lima Waktu'




Ali bin Abi Talib r.a berkata :

Sewaktu Rasullullah SAW duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Anshor, maka dengan tiba – tiba datanglah satu rombongan orang-orang Yahudi, lalu berkata: Ya Muhammad, kami hendak tanya kepada kamu kalimat – kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa AS, yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrabin. Lalu Rasullullah SAW, bersabda : Silahkan bertanya.

Berkata orang Yahudi: Silahkan terangkan kepada kami tentang lima waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu, Sabda Rasullullah SAW: Sholat Zuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada TuhanNya, Sholat Asar itu ialah saat ketika Nabi Adam AS  memakan buah Khuldi. Sholat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam A.S, maka setiap mukmin yang sholat Maghrib dengan ikhlas kemudian dia berdoa meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya, Sholat Isya itu ialah sholat yang dikerjakan oleh para Rasul – Rasul sebelumku, Sholat Subuh adalah sebelum terbit matahari, ini karena apabila matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan disitu sujudnya tiap orang kafir.

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah SAW, maka mereka berkata: Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan di dapati oleh orang yang sholat.

Rasullullah SAW bersabda: Jagalah waktu-waktu sholat terutama sholat yang pertengahan, Sholat Zuhur, pada saat itu nyalanya neraka Jahanam, orang mukmin yang mengerjakan sholat pada ketika itu akan diharamkan atasnya uap api neraka Jahanam pada hari Kiamat.

Sabda Rasullullah SAW lagi: Manakala sholat Asar, adalah saat di mana Nabi Adam AS. Memakan buah Khuldi, Orang mukmin yang mengerjakan sholat Asar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir.

Setelah itu Rasullullah SAW membaca ayat yang bermaksud : Jagalah waktu – waktu sholat terutama sekali sholat yang pertengahan, sholat Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam A.S, diterima, Seorang mukmin yang ikhlas mengerjakan sholat Maghrib kemudian meminta sesuatu dari Allah maka Allah akan perkenankan.

Sabda Rasullullah S.A.W.: Sholat Isya (atamah). Katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan sholat Isya berjamaah , Allah S.W.T. haramkan dari terkena nyalanya api neraka dan diberinya cahaya untuk menyeberangi titian jembatab sirath.

Sabda Rasullullah S.A.W. seterusnya: Sholat Subuh pula, seorang mukmin yang mengerjakan sholat Subuh selama 40 hari secara berjamaah, diberi oleh Allah S.W.T. dua kebebasan yaitu:
Dibebaskan dari api neraka.
Dibebaskan dari nifaq.

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah S.A.W. maka mereka berkata: Memang benarlah apa yang kamu katakan itu wahai Muhammad (S.A.W). Kini katakan pula kepada kami semua kenapakah Allah S.W.T. mewajibkan puasa 30 hari ke atas umatmu di bulan ramadhan?

Sabda Rasullullah S.A.W. : Ketika Nabi Adam memakan buah pohon yang dilarang, lalu makanan itu tersangkut dalam perut Nabi Adam A.S. selama 30 hari. Kemudian Allah S.W.T. mewajibkan ke atas keturunan Adam A.S. berlapar selama 30 hari. Sementara izin makan di waktu malam itu adalah sebagai karunia Allah S.W.T. kepada makhlukNya.

Kata orang Yahudi: Wahai Muhammad, memang benarlah apa yang kamu katakan itu. Kini terangkan kepada kami ganjaran pahala yang diperolehi dari puasa itu?

Sabda Rasullullah S.A.W.: Seorang hamba yang berpuasa dalam bulan Ramadhan dengan ikhlas kepada Allah S.W.T. dia akan diberi oleh Allah S.W.T. tujuh perkara:
Akan dicairkan daging haram yg tumbuh dari badannya (daging yang tumbuh dengan makanan yang haram) .
Rahmat Allah senantiasa dekat dengannya.
Diberi oleh Allah sebaik-baik amal.
Dijauhkan dari merasa lapar dan haus.
Diringankan baginya siksa kubur (siksa yang sangat mengerikan).
Diberikan cahaya oleh Allah S.W.T. pada hari Kiamat untuk menyeberang titian sirath.
Allah S.W.T. akan memberinya kemudian di syurga.

Kata orang Yahudi : Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakan kepada kami kelebihanmu antara semua para nabi-nabi

Sabda Rasullullah S.A.W.: Seorang nabi mengunakan doa mustajabnya untuk membinasakan umatnya, tetapi saya tetap menyimpankan doa saya (untuk saya gunakan memberi syafaat pada umat saya di hari kiamat).

Kata orang Yahudi : Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, kini kami mengakui dengan ucapan Asyhadu Alla illaha illallah, wa asyhadu anna Muhammada Rasulullah (kami percaya bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan engkau utusan Allah). Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta , jiwa dan buah2an. Dan berilah berita gembira kepada orang2 yang sabar. (Al-Baqarah [2] : 155)

Disebutkan di dalam satu riwayat, bahwasanya apabila para makhluk dibangkitkan dari kubur, mereka semuanya berdiri tegak di kubur masing masing selama 44 tahun UMUR AKHIRAT dalam keadaan TIDAK MAKAN dan TIDAK MINUM, TIDAK DUDUK dan TIDAK BERBICARA.

Bertanya orang kepada Rasulullah S.A.W. : Bagaimana kita dapat mengenali ORANG –ORANG MUKMIN kelak di hari qiamat? Maka jawabnya Rasulullah S.A.W, Umatku dikenal karena WAJAH mereka putih disebabkan oleh WUDHU.

Bila qiamat datang maka malaikat datang ke kubur orang mukmin sambil membersihkan debu di badan mereka KECUALI pada tempat sujud. Bekas SUJUD tidak dihilangkan. Maka memanggillah dari zat yang memanggil.

Bukanlah debu itu dari debu kubur mereka, akan tetapi debu itu ialah debu KEIMANAN mereka. Oleh itu tinggallah debu itu sehingga mereka melalui titian Siratul Mustaqim dan memasuki alam syurga, sehingga setiap orang melihat para mukmin itu mengetahui bahwa mereka adalah pelayan Ku dan hamba-hambaKu.

Disebutkan oleh hadits Rasulullah saw bahwa sepuluh orang yang mayatnya TIDAK BUSUK dan TIDAK KRIPUT dan akan bangkit dalam tubuh asal diwaktu mati:

Para Nabi
Para Ahli Jihad
Para Alim Ulama
Para Syuhada
Para Penghafal Al Quran
Imam atau Pemimpin yang Adil
Tukang Azan
Wanita yang mati kelahiran/ beranak
Orang mati dibunuh atau dianiaya
Orang yang mati di siang hari atau di malam Jumat jika mereka itu dari kalangan orang yang beriman.

Di dalam satu riwayat yang lain dari Jabir bin Abdullah r.a sabda Rasulullah S.A.W.: Apabila datang hari qiamat dan orang orang yang berada di dalam kubur dibangkitkan maka Allah SWT memberi wahyu kepada Malaikat Ridhwan :

Wahai Ridhwan, sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba Ku berpuasa (ahli puasa) dari kubur mereka di dalam keadaan letih dan dahaga. Maka ambillah dan berikan mereka segala makanan yang digoreng dan buah buahan syurga.

Maka Malaikat Ridhwan menyeru, wahai sekalian kawan-kawan dan semua anak-anak yang belum baligh, lalu mereka semua datang dengan membawa dulang dari nur dan berhimpun dekat Malaikat Ridhwan bersama dulang yang penuh dengan buahan dan minuman yang lezat dari syurga dengan sangat banyak melebihi daun-daun kayu di bumi.

Jika Malaikat Ridhwan berjumpa mukmin maka dia memberi makanan itu kepada mereka sambil mengucap sebagaimana yang difirman oleh Allah SWT di dalam Surah Al-Haqqah bermaksud : Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan AMAL yang telah kamu kerjakan pada HARI yang telah lalu itu.

Tolong sebarkan kisah ini kepada saudara Islam yang lain. Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah mati. Dan (ingatlah) Allah senantiasa mengetahui dengan mendalam akan apa jua yang kamu lakukan, Surah Al-Baqarah [2] : 110 yang artinya “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.

***

Sumber : email teman, semoga bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita dapat memetik hikmah dibalik perintah shalat, serta mari kita yakinkan bahwa kitalah yang butuh dan membutuhkan shalat lima waktu tersebut.