Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi 2:
A. Aborsi
alami
Aborsi alami adalah proses
alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.
Aborsi seperti ini terjadi pada wanita
tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan
wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 %
janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan
rahmat Allah azza wajalla.
Hukumnya:
Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas
tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi. Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh
rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan
oleh para dokter pada kesempatan lalu.
B. Aborsi tanpa adanya kebutuhan
syar’i
Para Ulama membaginya menjadi tiga
kondisi :
1. Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia
janin.
Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan
dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu
istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan
tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung
dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya
pada empat puluh hari usia kandungan.
Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan Ulama :
A. Pendapat pertama: Haram,tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat mazhab Maliki
dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam
dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah
juga merupakan madzhab Ahli dzahir.
Dalil yang mereka pegang adalah
sebagai berikut :
1. Firman
Allah
“Dan apabila bayi-bayi perempuan
yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (At-Takwir: 8-9)
2.Hadits
Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….”
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….”
Kesimpulan makna dari hadits
diatas adalah ; Allah subhanahu wata’ala mengumpulkan
penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan
pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).
Para dokter pun sepakat membenarkan
kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjiza Rasulullah sallallahu
‘alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu
tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan
berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.
B. Pendapat kedua, Boleh.
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab
Hanafi,syafi’i,dan Hambali.
Dalil yang menjadi pijakan :
1. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ
فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن
نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ
مُخَلَّقَةٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam
keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami
telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari
segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan
yang tidak sempurna…”. (QS.Al
Hajj :5).
2. Hadits dari Jabir R.a :
“كنا نعزل والقرآن ينزل”
“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal
Al-quran masih tetap turun”
Dan Nabi Muhammad menyetujui
perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu
sendiri.
2. Kondisi kedua ; Aborsi
setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.) sampai ditiupkannya ruh.
Terdapat dua pendapat Ulama dalam
masalah ini.
Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat para Ulama yang
tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka
berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini
adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu
Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.
Pendapat kedua ; boleh
Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah
dan Syafi’iyyah.
Apabila
pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk
sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk
gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan
3. Kondisi ketiga ; Aborsi setelah
ditiupkannya ruh.
Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.
Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.
Kesimpulan