(Seri Pemahaman Fikih)
Tulisan ini adalah lanjutan dari bagian 1 yg ditulis oleh bapak abuakmal mubarok. Dan disini sya ingin melanjutkannya dengan menulis di bagian 2 untuk bahasan yg sama.
Kita tentu sudah sangat hafal dengan hadist yg populer berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra, ia mendengar bahwa bahwa Nabi bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Nikahilah wanita yang taat beragama, engkau akan beruntung" (Muttafaq Alaih).
Pertanyaannya sekarang, dosakah bila kita menikahi wanita karena MEMANG tertarik dgn fisiknya? atau MEMANG tertarik karena dia KAYA? atau karena MEMANG dia anaknya pak jendral yg kaya raya?
sudah kita kita ketahui bersama, bahwa Allah telah menjadikan ketertarikan pada lawan jenis itu dalam ayat berikut: "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)"(Q.s Al imran,14).
Juga di hadist rasulullah berikut: "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya itu akan membinasakannya dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya karena boleh jadi hartanya akan menjadikannya sombong. Tapi nikahilah mereka karena agamanya, dan budak yang hitam kulitnya tapi taat beragama itu lebih baik: (H.R. Ibnu Majah).
Akan tetapi, cukupkah nash ayat dan sabda rasul itu kita jadikan hujjah agar kita menikahi seseorang karena agamanya?
Secara sudut pandang syara, memang jelas bhwa agama menjadi faktor utama bagi kita dalam memilih pendamping hidup. tapi mesti kita ketahui bawhwa ayat dan hadist diatas adalah bersifat ANJURAN dan BUKAN sebagai PERINTAH mutlak dari Allah dan rasulNya.
Kenapa saya berkata demikian..?
Karena di sisi lain Islam juga membolehkan kita bahwa ketertarikan seseorang pada daya tarik fisik adalah sesuatu yang manusiawi bahkan hal itu dianggap sebuah kebaikan jika wanita berusaha tampil menarik secara fisik di hadapan suami sehingga menyenangkan pandangan suaminya.
"Sebaik-baik istri ialah yang menyenangkanmu bila engkau memandangnya" (H.R. Thabrani)
Lafaz hadis pada kalimat “Menyenangkan bila engkau memandangnya” itu mengisyaratkan kebaikan penampilan dan perilaku. Walaupun seorang wanita mungkin saja tidak menarik raut wajahnya, namun semaksimal mungkin ia tampil menarik, dengan berdandan, menyisir rambut, merawat muka, merapikan pakaian, dan tampil bersih di hadapan suami, sehingga menyenangkan pandangan suaminya.
"Kawinilah (oleh mu) wanita lain yang “kamu sukai”… (Q.S. AN nisa,3).
Istilah wanita yang “kamu sukai”, mengisyaratkan juga bahwa menikahi seseorang memang berdasarkan rasa suka. Jadi Allah pun membolehkan faktor rasa “suka” atau “tertarik”. Jika tidak ada rasa suka sama sekali hanya semata taat dijodohkan oleh orang tua atau ustadz nya maka dikhawatirkan tidak melanggengkan perkawinan itu sendiri. Namun jika memang kita menyukai jodoh yang disodorkan oleh orang tua atau ustadz maka hal itu telah memenuhi perintah Allah agar menikahi seseorang yang “disukai”.
Oleh karena itulah Rasulullah SAW membolehkan seorang pria jika hendak menikah agar memantapkan pilihannya dan melanggengkan perkawinan agar terlebih dahulu melihat wanita yang akan dinikahinya.
Dari Abu Hurairah RA berkata, “Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya, ‘Sudahkah kau lihat dia?’ Ia mengatakan, ‘Belum!’ Kemudian Nabi mengatakan, ‘Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.’” (H.R. Muslim)
Dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa orang2 Anshar (Madinah) matanya agak lebih sipit seperti orang cina dibanding orang Mekah.
Hal ini tidak bertentangan dengan kaidah pergaulan secara umum bahwa antara pria dan wanita harus menundukkan pandangan (tapi bukan berarti memejamkan mata atau tidak melihat sama sekali).
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian rasulullah mengatakan kepadanya, “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orangtua perempuan tersebut, dan memberitahu-kan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orangtuanya itu tidak suka (kalau anak gadisnya dilihat orang). Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan, ‘Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah.’
Kata Mughirah, ‘Setelah melihatnya, saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya.’” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
bebrapa hari lalu tak sengaja saya melihat postingan di sebuah grup dakwah Grupnya gak perlu saya sebutkan),dimana disitu ada member yg bertanya bolehkah laki2 yg ingin meminang kita mengajukan syarat agar ia bisa melihat rambutku (si wanita)?
dan komentarpun bermunculan. apa isinya..?? yg jelas sebagian besar komentar mengatakan tidak boleh karena begini dan begitu. tapi tak ada satupun komentar yg memberikan dalil atas pelarangan tersbut. hmmmmm...
padahal Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu haditsnya, “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka lakukanlah” (H.R. Abu Daud).
Melihat wanita yang disukai bisa dengan cara sepengetahuan yang bersangkutan atau tidak sama sekali demikian pula boleh dengan sepengetahuan keluarganya atau tidak, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang calon isterinya, “Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.”
Hal ini tidak bertentang an dengan ketentuan syariat bahwa secara umum “jika tidak ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at” maka laki-laki yang bukan mahram tak boleh memandang wanita, sebagaimna dijelskan dalam surat An nur ayat 30-31 (silahkan buka mushafnya).
Istilah “gadhul bashar” atau menundukkan pandangan tidak berarti “memejamkan mata” atau “matanya ditutup sesuatu sehingga tidak bisa melihat”. Melainkan cukup memalingkan pandangan saja sebagaimana hadits:
Dari Abdullah bin Abbas ia berkata : “seorang wanita cantik dari Kabilah Khats’am datang kepada Rasulullah SAW untuk minta fatwa lalu Fadal memandang wanita itu (terus menerus) karena kagum dengan kecantikannya. Lalu Nabi SAW menoleh (pada Fadhal) dan saat itu Fadhal masih saja memandangi wanita itu, Nabi SAW segera memegang leher Fadhal dari belakang dan memutar mukanya sehingga tidak lagi memandang ke arah wanita itu” (H.R. Bukhari Muslim).
Oleh karena itu Rasulullah berpesan pada Ali bin Abi Thalib: "Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh" (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." (H.R Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih) (Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar asqolani)
Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya (Atsar Umar dikutip dalam Bulughul Maram min ‘Adilatil Ahkam)
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Nabi SAW bercerita : “Telah keluar 3 orang untuk berjalan-jalan tiba-tiba turun hujan lebat hingga mereka terpaksa berlindung di dalam gua. Tiba-tiba jatuh batu besar hingga menutup mulut gua. Lalu salah seorang berdoa : Ya Allah, Engkau mengetahui dahulu aku jatuh cinta pada wanita sepupuku dengan sehebat hebat cinta pria pada wanita, tiba-tiba ia berkata : kamu tidak bisa memiliki aku kecuali dapat memberiku 100 dinar. Maka aku berusaha sehingga dapat mengumpulkan sebanyak itu. Ketika telah kuberikan dan ia (wanita itu) telah menyerah kepadaku dan aku telah duduk di antara kedua kakinya, tiba-tiba ia berkata : takutlah pada Allah dan janganlah membuka tutup kecuali dengan haknya. Mendengar hal itu aku langsung bangkit dan meninggalkannya"(H.R. Bukhari Muslim).
wallahualam bishowab
Tulisan ini adalah lanjutan dari bagian 1 yg ditulis oleh bapak abuakmal mubarok. Dan disini sya ingin melanjutkannya dengan menulis di bagian 2 untuk bahasan yg sama.
Kita tentu sudah sangat hafal dengan hadist yg populer berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra, ia mendengar bahwa bahwa Nabi bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Nikahilah wanita yang taat beragama, engkau akan beruntung" (Muttafaq Alaih).
Pertanyaannya sekarang, dosakah bila kita menikahi wanita karena MEMANG tertarik dgn fisiknya? atau MEMANG tertarik karena dia KAYA? atau karena MEMANG dia anaknya pak jendral yg kaya raya?
sudah kita kita ketahui bersama, bahwa Allah telah menjadikan ketertarikan pada lawan jenis itu dalam ayat berikut: "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)"(Q.s Al imran,14).
Juga di hadist rasulullah berikut: "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya itu akan membinasakannya dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya karena boleh jadi hartanya akan menjadikannya sombong. Tapi nikahilah mereka karena agamanya, dan budak yang hitam kulitnya tapi taat beragama itu lebih baik: (H.R. Ibnu Majah).
Akan tetapi, cukupkah nash ayat dan sabda rasul itu kita jadikan hujjah agar kita menikahi seseorang karena agamanya?
Secara sudut pandang syara, memang jelas bhwa agama menjadi faktor utama bagi kita dalam memilih pendamping hidup. tapi mesti kita ketahui bawhwa ayat dan hadist diatas adalah bersifat ANJURAN dan BUKAN sebagai PERINTAH mutlak dari Allah dan rasulNya.
Kenapa saya berkata demikian..?
Karena di sisi lain Islam juga membolehkan kita bahwa ketertarikan seseorang pada daya tarik fisik adalah sesuatu yang manusiawi bahkan hal itu dianggap sebuah kebaikan jika wanita berusaha tampil menarik secara fisik di hadapan suami sehingga menyenangkan pandangan suaminya.
"Sebaik-baik istri ialah yang menyenangkanmu bila engkau memandangnya" (H.R. Thabrani)
Lafaz hadis pada kalimat “Menyenangkan bila engkau memandangnya” itu mengisyaratkan kebaikan penampilan dan perilaku. Walaupun seorang wanita mungkin saja tidak menarik raut wajahnya, namun semaksimal mungkin ia tampil menarik, dengan berdandan, menyisir rambut, merawat muka, merapikan pakaian, dan tampil bersih di hadapan suami, sehingga menyenangkan pandangan suaminya.
"Kawinilah (oleh mu) wanita lain yang “kamu sukai”… (Q.S. AN nisa,3).
Istilah wanita yang “kamu sukai”, mengisyaratkan juga bahwa menikahi seseorang memang berdasarkan rasa suka. Jadi Allah pun membolehkan faktor rasa “suka” atau “tertarik”. Jika tidak ada rasa suka sama sekali hanya semata taat dijodohkan oleh orang tua atau ustadz nya maka dikhawatirkan tidak melanggengkan perkawinan itu sendiri. Namun jika memang kita menyukai jodoh yang disodorkan oleh orang tua atau ustadz maka hal itu telah memenuhi perintah Allah agar menikahi seseorang yang “disukai”.
Oleh karena itulah Rasulullah SAW membolehkan seorang pria jika hendak menikah agar memantapkan pilihannya dan melanggengkan perkawinan agar terlebih dahulu melihat wanita yang akan dinikahinya.
Dari Abu Hurairah RA berkata, “Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya, ‘Sudahkah kau lihat dia?’ Ia mengatakan, ‘Belum!’ Kemudian Nabi mengatakan, ‘Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.’” (H.R. Muslim)
Dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa orang2 Anshar (Madinah) matanya agak lebih sipit seperti orang cina dibanding orang Mekah.
Hal ini tidak bertentangan dengan kaidah pergaulan secara umum bahwa antara pria dan wanita harus menundukkan pandangan (tapi bukan berarti memejamkan mata atau tidak melihat sama sekali).
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian rasulullah mengatakan kepadanya, “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orangtua perempuan tersebut, dan memberitahu-kan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orangtuanya itu tidak suka (kalau anak gadisnya dilihat orang). Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan, ‘Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah.’
Kata Mughirah, ‘Setelah melihatnya, saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya.’” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
bebrapa hari lalu tak sengaja saya melihat postingan di sebuah grup dakwah Grupnya gak perlu saya sebutkan),dimana disitu ada member yg bertanya bolehkah laki2 yg ingin meminang kita mengajukan syarat agar ia bisa melihat rambutku (si wanita)?
dan komentarpun bermunculan. apa isinya..?? yg jelas sebagian besar komentar mengatakan tidak boleh karena begini dan begitu. tapi tak ada satupun komentar yg memberikan dalil atas pelarangan tersbut. hmmmmm...
padahal Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu haditsnya, “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka lakukanlah” (H.R. Abu Daud).
Melihat wanita yang disukai bisa dengan cara sepengetahuan yang bersangkutan atau tidak sama sekali demikian pula boleh dengan sepengetahuan keluarganya atau tidak, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang calon isterinya, “Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.”
Hal ini tidak bertentang an dengan ketentuan syariat bahwa secara umum “jika tidak ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at” maka laki-laki yang bukan mahram tak boleh memandang wanita, sebagaimna dijelskan dalam surat An nur ayat 30-31 (silahkan buka mushafnya).
Istilah “gadhul bashar” atau menundukkan pandangan tidak berarti “memejamkan mata” atau “matanya ditutup sesuatu sehingga tidak bisa melihat”. Melainkan cukup memalingkan pandangan saja sebagaimana hadits:
Dari Abdullah bin Abbas ia berkata : “seorang wanita cantik dari Kabilah Khats’am datang kepada Rasulullah SAW untuk minta fatwa lalu Fadal memandang wanita itu (terus menerus) karena kagum dengan kecantikannya. Lalu Nabi SAW menoleh (pada Fadhal) dan saat itu Fadhal masih saja memandangi wanita itu, Nabi SAW segera memegang leher Fadhal dari belakang dan memutar mukanya sehingga tidak lagi memandang ke arah wanita itu” (H.R. Bukhari Muslim).
Oleh karena itu Rasulullah berpesan pada Ali bin Abi Thalib: "Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh" (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." (H.R Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih) (Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar asqolani)
Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya (Atsar Umar dikutip dalam Bulughul Maram min ‘Adilatil Ahkam)
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Nabi SAW bercerita : “Telah keluar 3 orang untuk berjalan-jalan tiba-tiba turun hujan lebat hingga mereka terpaksa berlindung di dalam gua. Tiba-tiba jatuh batu besar hingga menutup mulut gua. Lalu salah seorang berdoa : Ya Allah, Engkau mengetahui dahulu aku jatuh cinta pada wanita sepupuku dengan sehebat hebat cinta pria pada wanita, tiba-tiba ia berkata : kamu tidak bisa memiliki aku kecuali dapat memberiku 100 dinar. Maka aku berusaha sehingga dapat mengumpulkan sebanyak itu. Ketika telah kuberikan dan ia (wanita itu) telah menyerah kepadaku dan aku telah duduk di antara kedua kakinya, tiba-tiba ia berkata : takutlah pada Allah dan janganlah membuka tutup kecuali dengan haknya. Mendengar hal itu aku langsung bangkit dan meninggalkannya"(H.R. Bukhari Muslim).
wallahualam bishowab